Akuratonline.com LEBONG,— Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Lebong gelar giat penertiban hewan ternak kaki empat. Alhasil empat ekor kambing yang tidak dikandangkan oleh tuannya, ditangkap.
Giat ini dilakukan upaya penegakan Peraturan Daerah (PERDA) NO 15 Tahun 2007 tentang larangan melepas hewan ternak kaki empat. Giat ini pun mulai dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebong, Selasa (03/03/2020).
Disampaikan Andrian Aristiawan selaku Kabid Trantibum, pihaknya menyasar di empat kecamatan di Kabupaten Lebong. Pihaknya juga berhasil menangkap empat ekor kambing dalam operasinya.
“Giat kami hari ini penertiban hewan ternak kaki empat, ada empat kecamatan yang kita datangi hari ini yakni, kecamatan Pinang Belapis, Uram Jaya, Amen dan Lebong Utara. Dalam giat hari ini, kami berhasil menangkap empat ekor kambing di kecamatan Pinang Belapis,” ujar Andrian.
Dari hasil tangkapan, pihaknya melakukan sanksi administrasi terhadap pemilik hewan ternak. Sanksi berupa denda sebesar 25% dari harga hewan ternak tersebut.
“Pembayarannya langsung ditempat, kepada bidang pendapatan daerah Kabupaten Lebong yang turut membantu langsung ke lapangan,” ujarnya.
Penertiban ini turut dibantu oleh pihak TNI, Polri, Perhubungan dan Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Lebong. (AO)