akuratonline.com – Pemberlakuan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Maka batas minimal usia menikah menjadi 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
Tapi yang harus ditekankan bukan dampak yang akan dihadapi itu sangatlah berat, karena banyak tekanan internal dan eksternal apabila memang memutuskan menikah di bawah umur 19 tahun atau menikah muda.
- Organ Reproduksi Belum Berkembang Sempurna Sebelum Usia 20
Sebuah studi menyebut risiko kematian cenderung meningkat 2 – 4 kali lipat pada wanita yang hamil di usia muda (kurang dari 20 tahun). Hal ini terjadi akibat belum matangnya organ reproduksi wanita di usia tersebut, sehingga meningkatkan risiko terjadinya preeklamsia, eklamsia, perdarahan setelah persalinan, hingga keguguran saat hamil. Itu sebabnya sebelum memutuskan nikah muda, kamu dan pasangan dianjurkan berbicara pada dokter tentang risiko kesehatan yang mungkin dihadapi dan cara pencegahannya.
- KDRT Rentan Terjadi pada Pasangan Muda
Menurut hasil sebuah riset, frekuensi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada pelaku pernikahan dini cenderung tinggi. Riset tersebut menunjukkan bahwa dari seluruh pelaku pernikahan dini, 44 persen mengalami KDRT frekuensi tinggi dan 56 persen mengalami KDRT frekuensi rendah. Hal ini bisa terjadi akibat kurangnya kesiapan mental pasangan muda dalam menghadapi konflik rumah tangga. Itu sebabnya kamu dan pasangan perlu mempersiapkan mental sebelum memutuskan untuk nikah muda. Jika perlu, kamu bisa mencari tahu tips dan trik dalam membina dan menghadapi konflik rumah tangga dari orang yang sudah lama menikah.
- Maraknya Perceraian di Usia Muda
Angka perceraian pada usia 20 – 24 tahun lebih tinggi pada pasangan yang menikah sebelum usia 18 tahun, baik di wilayah kota maupun pedesaan. Alasan perceraian bisa beragam, mulai dari cekcok yang terus-menerus terjadi, perbedaan prinsip, masalah ekonomi, perselingkuhan hingga KDRT.
Data Kementerian Agama menunjukkan dari 347.256 kasus perceraian di tahun 2017, sebagian besar diajukan perempuan dan sepertiganya berusia di bawah 35 tahun. Untuk meminimalkan risiko perceraian, pastikan kamu dan pasangan memiliki kesiapan mental dan finansial, serta lakukan konseling pranikah sebelum memutuskan nikah muda.
- Risiko Gangguan Psikologis saat Menikah Muda
Sebuah studi menunjukkan bahwa semakin muda usia menikah, semakin tinggi risiko terkena gangguan psikologis, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood dan depresi di kemudian hari. Hal ini juga berkaitan dengan kesiapan mental untuk membina rumah tangga.
Kepala Kemenag Kabupaten Lebong Drs. H. Ajamalus, MH. Menerangkan bahwa dengan terbitnya UU Nomor 16 Tahun 2019, sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami berharap para orang tua untuk memahami aturan itu, karena Kantor Urusan Agama dipastikan menolak, berkas pernikahan yang belum sampai usia 19 tahun,” ujarnya (31/08/20).
Lebih lanjut Ajamalus menjelaskan bahwa jika ada calon pengantin yang memang harus, atau terpaksa dinikahkan maka wajib memenuhi syarat, dan itu tidaklah ringan. Rekomendasi dari Pihak Pengadilan Agama sebagai acuan dalam pemenuhan syarat untuk menikah.
“Apabila calon pengantin itu harus atau terpaksa menikah, sedangkan umurnya belum sampai 19 tahun, maka wajib memperoleh dispensasi nikah dari pengadilan agama, karena dispensasi nikah ini merupakan pertimbangan dari Pengadilan Agama terhadap calon pengantin yang belum cukup usia 19 tahun, untuk menentukan layak atau tidaknya,” pungkasnya. (AkO)