akuratonline.com – Masker kini sudah menjadi kebutuhan pokok banyak orang selama pandemi. Apalagi saat pergi beraktivitas atau tengah berada di tempat umum. Bahkan, masker kini menjadi barang yang wajib dipakai dan dibawa saat kita bepergian atau keluar rumah.
Lantaran total jumlah pasien corona di Indonesia yang masih terus bertambah, beberapa pemerintah daerah (pemda) mulai menetapkan kebijakan yang mewajibkan warganya untuk mengenakan masker saat beraktivitas di area publik. Untuk membuat warganya disiplin, beberapa pemerintah daerah sudah menerapkan kebijakan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Begitupun dengan Pemerintah Kabupaten Lebong saat ini sedang melakukan kondisional dengan peraturan Bupati tentang sanksi bagi siapa saja yang tidak menggunakan masker pada saat berada diluar rumah atau di lokasi fasilitas umum. Karena strategi komunikasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan upaya pencegahan merebaknya penularan covid-19 yang dimulai dari setiap individu juga harus terus dilakukan.
Disampaikan Rachman, SKM, MSi sebagai Kepala Dinas Kesehatan Lebong bahwa berdasarkan hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong yang digelar beberapa waktu yang lalu, disepakati bahwa Lebong akan menyiapkan Perbup terkait pelanggaran protokol kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Lebong yang sedang berada di tempat umum dan kedapatan tidak mematuhi protokol yang sudah ditetapkan. Selain itu juga sebelum terbitnya perbup serta sebelum diaplikasinya ke masyarakat akan dilaksanakan sosialisasi yang dilakukan bertahap dari Gugus Tugas.
“Sebelum diberlakukanya Perbup nanti akan kita sosialisasi, karena kita juga akan membagikan masker kepada masyarakat, agar penerapan Perbup ini berjalan lancar,” ungkapnya, Rabu (9/9).
Nantinya Dinas Kesehatan Lebong juga telah menyiapkan 50.000 lembar masker yang akan dibagikan ke masyarakat sebelum berlakunya perbup ini.
Saat dikonfirmasi tentang ketentuan sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar, BPBD dan Tim Gugus Tugas nantinya yang akan mengkaji serta menyusun besaran denda serta pengganti sanksi, seperti denda Rp.100.000,- atau menggantinya dengan 5 lembar masker serta denda sanksi sosial seperti membersihkan tempat umum atau sebagainya.
Wacana diberlakukanya Perbup ini juga diselaraskan dengan apa yang disampaikan oleh H. Mustarani Abidin, SH., M.Si. selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong. Walaupun Lebong masih termasuk daerah dengan predikat zona hijau atau belum ada kasus positif Covid-19, tetapi mengingat saat ini penyebaran Covid-19 masih saja berlanjut bahkan perkembangan terakhir kasus positif di beberapa Kabupaten tetangga seperti Rejang Lebong serta data yang dikumpulkan Gugus Tugas Provinsi, maka perlu Pemkab Lebong mewacanakan pemberlakuan sanksi bagi siapa saja di Kabupaten Lebong yang keluar rumah tapi tidak menggunakan masker.
“Iya, saat ini sedang dibahas Perbubnya,” pungkasnya. (YF/AkO)