Site icon Akurat Online

Benarkah Deretan Pelat Nomor Ini Sakti di Jalan?

akuratonline – Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut harus memuat kode wilayah, nomor registerasi dan masa berlaku. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ini sering disebut dengan Nomor Polisi (Nopol) atau Pelat Nomor. Bahan yang digunakan untuk Pelat Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia adalah terbuat dari Aluminium dan wajib dipasangkan di setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan.

Yang menariknya, Pelat nomor kendaraan dengan kode khusus merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk beberapa jabatan penting tertentu di Negara ini.

Fungsinya agar memudahkan petugas maupun pihak terkait dalam mengindentifikasi identitas penumpang yang berada di kendaraan tersebut. Sebagai contoh sederhana, mobil ini punya huruf akhiran RFP, RFS, RFD, hingga RFL. Atas satu dan banyak hal, tak sedikit pengguna jalan mengategorikan pelat nomor kendaraan jenis ini dijuluki “Istimewa” di jalan raya.

Ini dia daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia:

Dikutip dari kompas, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan tidak ada keistimewaan dengan nomor polisi dengan kode tertentu, tetapi berbeda dengan penggunaan serta menyangkut hal khusus dari pengguna serta tugasnya.

“Meski demikian, seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama kecuali terdapat hal-hal khusus seperti yang termaktub dalam UU 22/209 LLAJ terkait kendaraan yang diprioritaskan,” ujar Sambodo, Selasa (15/9/2020).

Berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 134 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas di jalan raya. Mereka ialah, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.

Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (red)

Exit mobile version