akuratonline – Serangan pandemi Covid-19 belum berakhir, kini kegiatan belajar di lakukan di rumah secara daring atau online untuk mencegah penularan virus corona. Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan dengan cara siswa mendapatkan pulsa gratis dari sekolah. Murid maupun pendidik akan mendapatkan mendapatkan pulsa atau kuota gratis untuk belajar di rumah.
Guna kuota gratis ini bertujuan mempermudah kegiatan belajar mengajar yang menggunakan kuota internet yang cukup besar, dan agar tidak ada kendala bagi pelajar dan pengajar dalam menggunakan kegiatan daring.
Kebijakan ini keluar setelah Mendikbud Nadiem Makarim unyuk memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (dana BOS) dimanfaatkan untuk membeli pulsa murid-murid dan guru yang terkendala secara ekonomi dalam sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota internet selama pandemi mengacu pada surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang penggunaan dana BOS untuk penanggulangan COVID-19.
Rencananya Kemendikbud akan memberikan subsidi kuota internet untuk siswa dan guru maupun mahasiswa dan dosen selama empat bulan yakni September sampai Desember 2020. Kuota gratis Kemendikbud disalurkan langsung ke nomor ponsel siswa, guru, mahasiswa dan dosen.
Bantuan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim pada rapat kerja dengan Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
“Alhamulillah kami dapat dukungan dari menteri-menteri untuk anggaran pulsa untuk peserta didik kita di masa PJJ ini, jadi dengan senang hati saya mengumumkan hari ini. Kami mendapat persetujuan anggaran Rp 9 triliun untuk tahun ini,” ujar Nadiem.
Nadiem mengatakan kalau subsidi kuota internet atau pulsa tersebut akan dikerahkan selama tiga sampai empat bulan ke depan dan akan segera dicairkan. Mendikbud juga mengungkapkan selama ini berupaya mendapatkan anggaran tambahan untuk menjawab kecemasan masyarakat selama masa PJJ.
Selain pulsa dan kuota Kemendikbud juga akan memberikan tambahan tunjangan profesi bagi pengajar. Tunjangan profesi diberikan untuk guru, tenaga kependidikan, dosen dan guru besar sebesar Rp 1,7 triliun.
Dikutip dari gobengkulu.com, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebong H. Guntur, S.Sos., ME, melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pendidikan, Heri Arianto, M.Pd, ketika dikonfirmasi terkait hal itu beliau membenarkan bahwa bantuan kuota internet gratis dari pemerintah untuk siswa dan guru memang ada. Namun demikian, untuk Kabupaten Lebong belum bisa direalisasikan lantaran pihaknya belum menerima aplikasi yang harus diisi dari Kemendikbud. Pihaknya baru menerima surat terkait Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, sementara aplikasi untuk program tersebut belum diterimanya.
Heri menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan kuota internet dari pemerintah tersebut ada aplikasi khusus dari Kementrian yang harus diisi, meliputi, peserta didik ID sebagai kode unik peserta didik, pendidik ID sebagai kode unik pendidik, jenjang pendidikan, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama Sekolah, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan nomor ponsel yang akan didaftarkan untuk diberikan kuota internet.
“Iya memang ada, tapi kami belum menerima aplikasinya, jadi kami belum bisa input data untuk calon penerimanya,” kata Heri.
Diakui Heri, dalam waktu dekat pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Kementrian terkait apa saja yang dibutuhkan untuk dapat menyalurkan kuota internet gratis itu.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Kementrian, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera direalisasikan,” imbuhnya. (Yf/red)