akuratonline – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10/2020), telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.
Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.
Di Bengkulu, Koordinator Lapangan Aksi damai Elle Kusman dari Ikatan Pemuda Muhammadiyah, menyatakan diperkirakan sesuai data sekitar 5000 massa turun ikut melakukan demo didepan gedung DPRD Provinsi Bengkulu menolak undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada kamis (08/10/2020).
Massa merupakan gabungan dari 19 element organisasi diantaranya yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Ikatan Mahasiswa, dan Organisasi Kepemudaan Se-kota Bengkulu.
Awal titik kumpul masa di depan halaman Taman Budaya dan bergerak langsung menuju lokasi di depan kantor DPRD Bengkulu pukul 13.00 WIB. Massa bergerak maju menuju lokasi dengan membawa beberapa tuntutan yang akan disampaikan.
Hari sebelumnya (07/10/2020), koordinator massa telah melakukan konsolidasi di kampus 1 Universitas Bengkulu menyusun konsep dan strategi di lapangan. Anggota dibagi beberapa divisi diantaranya kordinator lapangan, Demesator, dan negosiator. Penyusunan konsep merupakan buah pikir masa yang terangkum dalam 5 point tuntutan yang akan disampaikan, adapun tuntutan tersebut antara lain :
- Menolak UU Cipta Kerja.
- Mengecam pihak-pihak yang menyetujui RUU OMNIBUS Law.
- Mendukung Akademisi untuk mengajukan Yuridicial review terkait RUU ciptaker .
- Mendesak Presiden RI untuk mengambil sikap tegas terhadap konflik yang ditimbulkan UU cipta kerja.
- Mengecam tindakan represif aparat keamanan terhadap mahasiswa dan aktivis.
Setelah berorasi sekitar 2 jam, mahasiswa kemudian ditemui 4 anggota DPRD Bengkulu yakni Sujono (PKS), Herizal Apriansyah (PKS), Suimi Fales (PKB), dan Sri Rejeki (PDIP).
Negosiasi berjalan damai dan lancar, apalagi setelah anggota DPRD bersedia duduk bersama untuk melakukan tercapainya tuntutan massa.
Salah satu Anggota Dewan yang ikut menjawab orasi massa yaitu Sujono dari partai PKS, dalam sambutan jawaban orasinya menyatakan tidak setuju dengan terbitnya UU Omnibus Law sesuai dengan keputusan Partai PKS pusat yang menyatakan penolakan bersama dengan Demokrat di DPR RI.
Perwakilan anggota DPRD juga ikut menampung aspirasi dari Massa serta menerima semua tuntutan demonstran dan berjanji akan menjadi penyambung antara mahasiswa dan DPR RI. Bukan hanya itu, Dewan juga siap memenuhi permintaan massa untuk memeberikan tempat untuk memasangan spanduk serta tulisan yang berisi penolakan mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami menerima amanah ini dan akan memproses secepatnya untuk menyampaikan kepada pihak terkait” ungkap Sri Rejeki dari PDIP saat di temui akuratonline didalam gedung.
Aparat Kepolisian menerjunkan ratusan lebih personel gabungan dari anggota Brimob dalam pengamanan aksi damai tersebut. Tampak hadir AKBP Pahala Simanjuntak S.Ik yang menjabat sebagai Kapolres Kota Bengkulu menyampaikan ucapan terima kasih kepada masa dan berjanji untuk menjaga spanduk tetap di dalam gedung DPRD sampai tuntunan massa di penuhi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada adek-adek mahasiswa dikarenakan kondusifnya penyampaian aspirasi ini dan tidak ricuh, diharapkan nantinya jika menyampaikan orasi dengan kondisi seperti ini serta akan menjaga dan mengawasi agar spanduk yang ada tetap terpasang di gedung DPRD,” Ujar Kapolres dihadapan massa pendemo. (DPy)