Site icon Akurat Online

Akhirnya Bawaslu Bengkulu Meloloskan Agusrin-Imron Dalam PilGub 2020

akuratonline – Agusrin-Imron merupakan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Provinsi Bengkulu beberapa waktu yang lalu.

Untuk pasangan yang lolos yaitu 2 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yakni Helmi Hasan-Muslihan DS dengan nomor urut 1 dan Rohidin-Rosjonsyah dengan nomor urut 2.

Pasangan Agusrin dan Imron kemudian melakukan gugatan dan terjadialh sengketa antara Pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, sedangkan pemohon adalah Agusrin-Imron.

Dikutip dari PedomanBengkulu.com, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap sebagai pimpinan Sidang saat membacakan putusan menyatakan, memutuskan mengabulkan permohonan pemohon.

“Memerintahkan KPU untuk menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon,” kata Parsadaan.

“Memutuskan pemohon sebagai pasangan calon dan meminta termohon untuk melaksanakan putusan,” jelas Parsadaan.

Demikian Isi Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu

  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Membatalkan berita acara Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu Nomor 1253/PL.02.03-BA/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, tanggal 23 September 2020.
  3. Menyatakan pemohon telah memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
  4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan pemohon sebagai peserta Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu.
  5. Memerintahkan termohon untuk menjalankan putusan ini paling lambat 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan.

(red)

Exit mobile version