Site icon Akurat Online

Sedang Buat PR, Gadis Bawah Umur Dicabuli Paman Sendiri

akuratonline – Tindak pinda pencabulan terhadap anak bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lebong.

Diduga RG (45) Warga Kabupaten Lebong, telah melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Bawah umur, dimana yang menjadi korban pencabulan tersebut tidak lain adalah keponakannya sendiri.

Disampaikan Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Mujiyanto dalam keterangan pers Kamis (4/04/2021) Di Mapolres Lebong.

Bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Senin dilakukan senin (11/01/2021) lalu, oleh Unit PPA Polres Lebong.

“Pelaku sudah kami amankan, hubungan pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga yakni paman dengan keponakan,” Ujar Kapolres.

Data terhimpun, kejadian bermula ketika Pelaku mendatangi rumah korban, kemudian menanyakan keberadaan ayah korban, ayah korban yang sedang tidak berada di rumah nampaknya memicu pelaku untuk melancarkan aksinya.

Korban saat itu yang sedang mengerjakan tugas sekolah (PR, Red), kemudian ditarik pelaku kedalam kamar, sehingga terjadilah aksi bejat tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, dan korban merupakan anak berkebutuhan khusus pelaku pun akan dikenakan pasal berlapis. Tindakan pidana menyetubuhi/ pencabulan anak dibawah umur sebagaimana di maksud pada 81 ayat (1) Jo 76D dan (3) UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 82 ayat (1) Jo 76 E dan ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (AkO)

Exit mobile version