Site icon Akurat Online

DPRD Lebong Sahkan Lima Raperda Menjadi Perda

Akuratonline, LEBONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar, Kamis (26/08/21) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Lebong.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Waka I Dedi Haryanto, Bupati Lebong, Kopli Ansori, Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi serta diikuti 17 Anggota DPRD Lebong dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebong.

Disampaikan oleh Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen bahwa, pembentukan Perda tersebut merupakan aspirasi masyarakat, Perda yang juga menjadi dasar pengelolaan hukum di tingkat daerah, dalam rangka mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundangan.

“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat, sehingga ketika Perda ini ditetapkan, diharapkan dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.

Carles juga menjelaskan bahwa pengesahan Perda tersebut, sudah melalui serangkaian proses pembahasan di tingkat Komisi, Fraksi, dan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Setelah mendengarkan bersama pendapat enam fraksi DPRD Lebong bahwa keenam Raperda itu disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lebong tahun 2021,” tutupnya. (ADV)

Berikut lima Raperda yang disahkan menjadi Perda :

– Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

– Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air sektor Irigasi.

– Raperda Tentang RPJMD Kabupaten Lebong tahun 2021-2026.

-Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

– Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020.

Exit mobile version