Site icon Akurat Online

Revisi Perda RTRW Kabupaten Lebong Belum Kantongi KLHS

Akuratonline, LEBONG – Revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong tahun 2012, mengalami sejumlah kendala, diantaranya revisi terhadap Perda tersebut ternyata belum mengantongi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Diakui oleh Elvi Adriani, SE., Selaku PPTK kegiatan tersebut, bahwa salah satu kendala yang dihadapi oleh pihaknya dalam merevisi Perda RTRW ini adalah belum adanya dokumen KLHS dan peta dasar.

“Untuk KLHS itu kita masih menunggu dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Elvi. Beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong ketika dikonfirmasi membenarkan terkait belum adanya dokumen KLHS yang persyaratan dalam revisi Perda RTRW tersebut. Rozi yang saat ini menjabat sebagai Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong menjelaskan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengajukan permohonan penerbitan dokumen KLHS kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, namun dalam prosesnya terdapat sejumlah kendala, sehingga harus berulang kali dilakukan revisi .

“Saat ini rekomendasi validasi dari gubernur belum keluar, karena masih belum sinkron substansi data, dan harus direvisi kembali,” ungkap Rozi, Senin (07/02/22).

Lebih lanjut, Rozi mengungkapkan bahwa pihaknya saat  ini masih melakukan revisi, dan dalam waktu dekat akan segera melakukan pengajuan kembali.

“Sejauh ini kami sudah melakukan tiga kali revisi, termasuk saat ini kami sedang dalam proses revisi, mungkin dalam waktu dekat akan kami ajukan kembali,” tandas Rozi. (Bams)

Exit mobile version