Akuratonline, Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna nota pengantar Rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun anggaran (TA) 2022. Dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lebong TA 2021. Senin (11/04/2022).
Rapat yang berlangsung di gedung sidang paripurna DPRD Lebong itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen didampingi Waka I Dedi Haryanto.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen menyampaikan rapat Paripurna tersebut dalam rangka penyampaian nota pengantar Raperda TA 2022 dan LKPJ Bupati Lebong TA 2021.
Lebih lanjut Carles Ronsen menyampaikan, bahwa program pembentukan Perda yang selanjutnya di sebut Propemperda, adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda provinsi dan perda Kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
“Dibentuknya Peraturan Daerah adalah merupakan bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah, dalam rangka mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundangan-undangan. Serta merupakan bagian dari proses menampung dan mengakomodir aspirasi masyarakat yang berkembang. Tentunya kita sama-sama berharap agar Peraturan Daerah yang akan dibahas ini benar-benar merupakan hasil dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat sehingga ketika ditetapkan akan berjalan efektif dan tidak akan menjadi mubazir,” ucap Carles Ronsen Senin (11/04).
Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori dalam penyampaian nota pengantar menyebutkan, sebagai pihak eksekutif menjelaskan Raperda yang diajukan untuk dibahas ditingkat Bapemperda DPRD Lebong pada masa sidang pertama. Meliputi Raperda Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dan Raperda Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19.
“Selanjutnya, dalam rapat paripurna yang berbahagia ini, kami sampaikan LKPJ TA 2021 yang merupakan LKPJ awal dimasa kepemimpinan kami, mengingat pada 26 Februari 2021 merupakan awal masa bakti kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong,” sampai Kopli
Dalam pelaksanaan rapat paripurna nota pengantar Rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun anggaran (TA) 2022. Dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lebong TA 2021 ini, dihadiri oleh 15 anggota DPRD Lebong, serta unsur Forkompinda Lebong dan Sekda Lebong beserta jajaran Pejabat teras Pemkab Lebong. (Bams)