Akuratonline, BU – Seorang kakek berinisial PA (83 tahun) warga Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara tega berbuat cabul terhadap anak dibawah umur. Dan akibat ulahnya ini sang kakek akhirnya harus menjalani hari tuanya di sel tahanan.
Tindak pencabulan ini dilakukan sang kakek terhadap 2 bocah berusia 10 dan 12 tahun, yang merupakan anak tetangganya sendiri.
Tak terima atas perbuatan sang kakek terhadap anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Ketahun.
Kapolsek Ketahun, Iptu Dillia Firmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Ketahun Aipda DM Simanjuntak mengungkapkan tersangka diamankan Kamis (14/07/202) setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban.
“Untuk saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan korban lain. Mengingat perbuatan pelaku sudah lama terjadi dan sasarannya anak di bawah umur di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar kanit (**)