Akuratonline, LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dalami dugaan adanya penyelewengan dana retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Lebong.
Jaksa melirik persoalan ini karena dinilai janggal selama beroperasinya menara telekomunikasi di Kabupaten Lebong tidak ada sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sama sekali.
Hal demikian diungkapkan Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M. Hum., dirinya mempertanyakan mengapa PAD dari sektor retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Lebong nol. Selasa (16/8/2022).
“Berdasarkan data yang kita punya PAD dari sumber retribusi tower masih nol, kan kurang ajar namanya, ini pendapatan asli daerah bos,” ujarnya.
Lebih jauh Kajari Lebong itu mengaku pernah mendengar bahwa retribusi menara telekomunikasi ini dibayarkan oleh General Manager salah satu provider yang ada di Kabupaten Lebong.
“Waktu rekan-rekan wawancara pada waktu acara launching BTS itu kan dia (General Manager, red) ngomong pihaknya selalu bayar, tapi kok di Bidang Pendapatan gak ada. Saya nggak tahu salahnya di mana, apa mereka yang bohong atau memang dari Bidang Pendapatannya yang tidak melaporkan,” imbuhnya.
Kajari Lebong itu juga meminta dukungan dari semua pihak agar masalah yang didalaminya itu bisa kelar karena menyangkut pendapatan asli daerah.
“Kami minta dukungan dari teman-teman, semoga saja cepat terkuak,” tandasnya. (Bams)