Site icon Akurat Online

PKS Dengan Kejaksaan, Bupati Minta Adanya Penguatan Tata Kelola Pemerintah Desa

Bupati Lebong, Kajari Lebong, Ketua DPRD Lebong dan Kasi DATUN menyaksikan langsung penandatanganan PKS oleh Kepala Desa.(Dok: Akuratonline/Bams).

Akuratonline, LEBONG – Bupati Lebong Kopli Ansori meminta dengan dilaksanakannya perjanjian kerja sama (PKS) antara 93 Desa di Kabupaten Lebong dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dapat memperkuat tata kelola pemerintahan Desa. Yang dilaksanakan di Gedung Tenis Indor Kejari Lebong, Rabu (12/07/2023).

“Untuk memperkuat tata kelola Pemerintahan Desa maka hari ini kita melaksanakan PKS dengan Kejaksaan Negeri Lebong,” Ungkap Kopli Saat menghadiri PKS.

Bupati Lebong mendampingi Kajari Lebong melakukan penyerahan plakat kepada Pjs Kades Kampung Muara Aman. (Dok: Akuratonline/Bams).

Lebih lanjut Kopli mengungkapkan kedepannya dengan adanya PKS ini, Pemerintah Desa mendapatkan pemahaman terkait pengelolaan keuangan Desa, jika menemukan kendala atau ada permasalahan terkait pengelolaan Pemerintah Desa dapat dikoordinasikan lebih awal dengan pihak Kejaksaan.

“Agar pemahaman dalam pengelolaan atau permasalahan yang ada di Pemerintah Desa dapat dikoordinasikan dengan Kejaksaan,” Tambahnya.

Kopli menilai PKS antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan ini merupakan hal yang positif, dan baik untuk pemerintahan Desa kedepannya. Apalagi dengan adanya wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun, dan peningkatan pagu DD menjadi 2 miliar per Desa.

Foto bersama Bupati Lebong, Kajari Lebong, Ketua DPRD Lebong, Pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Lebong dan Kejari Lebong serta para Kepala Desa Se-Kabupaten Lebong. (Dok: Akuratonline/Bams).

“PKS ini sebagai bentuk kesiapan kita di daerah terhadap adanya wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun, dan kenaikan nilai DD yang nantinya akan mencapai 2 miliar, tentunya SDM kita di Daerah khususnya di Desa perlu kita siapkan,” Pungkas Kopli. (Bams/ADV)

Exit mobile version