Akuratonline, LEBONG – Sepanjang Tahun 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melakukan penuntutan terhadap 127 perkara tindak pidana umum dan sudah diputuskan inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Evi Hasibuan, SH., MH., melalui Kasi Pidum Denny Reynold, SH., MH., menjelaskan dari total 127 perkara yang sudah diputuskan pengadilan, didominasi kasus pencurian sebanyak 26 kasus.
Tak hanya kasus pencurian, kasus yang melibatkan anak juga menonjol di Kabupaten Lebong, dimana sebanyak 12 perkara perlindungan anak, dan 26 perkara anak berhadapan dengan hukum.
“Perkara PPA di Lebong ini cukup tinggi,” Ungkap Kasi Pidum. Kamis (18/01/2023).
Lebih jauh, Kasi Pidum Kejari Lebong itu menyampaikan, bahwa terdapat 13 perkara Narkotika, dan 4 perkara penggunaan obat terlarang.
“Untuk perkara lainnya penganiayaan 5 perkara, perjudian 6 perkara, pengeroyokan 2 perkara, dan sajam 1 perkara,” Beber Kasi Pidum.
Disampaikan juga oleh Kasi Pidum bahwa pada tahun 2023 lalu, pihaknya menerima sebanyak 155 SPDP dari Polres Lebong, 127 perkara diantaranya sampai ke meja hijau.
“Untuk sisanya masih ada 28 SPDP lagi,” Pungkasnya. (Bams)