Site icon Akurat Online

Diduga Sejumlah ASN Tidak Netral, Sekda Sebut Ranah Bawaslu

akuratonline – Sejumlah ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lebong, diduga melakukan pelanggaran dalam netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dipenyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ini.

Pasalnya beredar sejumlah foto ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebong, diduga terlibat langsung dalam kegiatan kandidat yang akan bertarung pada pilkada serentak tanggal 9 Desember mendatang.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong H Mustarani Abidin SH, M.Si. Menegaskan bahwa dirinya sejak jauh-jauh hari sudah menyampaikan secara tertulis kepada seluruh ASN yang bertugas di Kabupaten Lebong untuk bersikap netral, dan tidak memihak ke calon manapun.

ASN Tidak Netral di Pilkada, Apakah Dapat Sanksi?

Hadiri Deklarasi Aman Covid-19, 3 Pasang Bacalon Gubernur Siap Ikuti Protokol Kesehatan

Perlu Diingat, Pembayaran TPP ASN Tergantung Efektivitas e-Absensi

“Secara resmi jauh-jauh hari kemaren sudah disampaikan keseluruh PNS untuk tidak memihak kepada siapapun, dalam tingkatan pilkada manapun, baik provinsi maupun kabupaten,” kata sekda Senin (14/09/20).

Lebih lanjut Sekda Kabupaten Lebong itu menyampaikan bahwa dirinya hanya bisa mengingat, namun untuk pelaksanaan di lapangan dirinya tidak bisa memantau serta berharap Bawaslu dapat memantau, dimana memang sudah menjadi wilayah kerjanya.

“Karena ini ada lembaganya, maka Bawaslu lah yang mengontrol itu, kalau pun ada laporan, segera ditujukan ke KASN dilanjutkan ke PPK, nanti kita lihat sejauh mana klarifikasi dan bukti-bukti dari lembaga tersebut” lanjut sekda

Sekda juga menerangkan bahwa dalam penyelesaian pelanggaran pemilu, semestinya diselesaikan oleh Gakumdu.

“Kan kita ada Gakumdu, nanti pihak Gakumdu akan memanggil serta meminta klarifikasi dari mereka,” Terangnya.

Sekda Kabupaten Lebong itu juga membeberkan terkait larangan keterlibatan ASN sesuai PP 53.

“Pendaftaran tidak boleh ikut, kampanye apalagi, ikut serta mengajak tidak boleh, banyak larangan disitu ada yang administratif dan ada yang etik, kembalinya ke PP 53 juga tentang disiplin pegawai negeri,” Tandasnya.

Namun sayangnya hingga berita ini diterbitkan, pihak Bawaslu Kabupaten Lebong selaku lembaga  yang bertugas dalam pencegahan, penindakan pelanggaran,  serta pengawasan dalam pemilukada tidak berhasil dimintai keterangan, terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Jefriyanto ketika dikonfirmasi via WhatsApp pada Jum’at (11/09/20). Menjawab sedang ada acara di Kota Bengkulu, dan berjanji akan memberi keterangan setelah acara selesai. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari yang bersangkutan.

Kembali dihubungi via WhatsApp, Senin pukul 09:02 (14/09/20). Untuk ditemui di kantornya, beliau menjawab sedang berada di lapangan. (AkO)

Exit mobile version