Nafkahi Anak Dengan Gangguan Jiwa, Janda Tua Ini Dicoret Dari Penerima BST

Advertisements

akuratonline.com – Kesejahteraan sosial masyarakat di sini berkaitan dengan kondisi kesehatan, kondisi ekonomi domestik rumah tangga, rasa aman dan nyaman, serta kualitas hidup yang baik. Sehingga masyarakat yang sedang dihadapkan pada pandemi Covid-19 dapat tetap memenuhi kebutuhan dasarnya dan menjalankan fungsi sosialnya.

Miris sekali nasib yang dialami Minyana (85) warga desa Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah , Kabupaten Lebong. Wanita dengan status janda tersebut nampaknya harus banyak-banyak bersabar dalam menghadapi jalan roda kehidupan di negeri ini, bagaimana tidak berstatus janda, harus menghidupi anak gangguan jiwa dengan kondisi terpasung, serta ketidak mampuan ekonomi seharusnya mendapat perhatian dari pemerintah.

Ironisnya, Nenek 85 tahun tersebut yang sebelumnya telah tercatat sebagai penerima BST selama tiga bulan yakni tahap 1, 2, dan 3, namun anehnya pada penyaluran BST tahap 4 dan 5 nenek tersebut telah dicoret dari daftar penerima BST. Tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan alasan pencoretan dirinya dari daftar penerima BST, sedangkan secara kondisi perekonomian beliau memang sangat layak menerima.

Kepada awak media ini beliau mengaku dirinya didatangi petugas desa, menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak terdaftar lagi sebagai penerima BST.

“Ada petugas yang datang ke rumah nyampaikan kalau saya tidak dapat lagi,” ungkapnya Jumat (28/08/20).

Lebih lanjut beliau bercerita bahwa dirinya sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah, apalagi dengan kondisi menghidupi anaknya yang mengalami gangguan jiwa.

“Saya ini juga butuh bantuan, saya disini menghidupi anak saya tidak waras ini, sawah tidak punya, kebun tidak punya, usaha tidak ada,” jelasnya. (B/AkO)

__Terbit pada
28 Agustus 2020
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *