Upaya Mediasi Mentok, Perkara Dugaan Penggelapan Fee Proyek Segera Naik Penyidikan

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Perkara dugaan penggelapan fee proyek yang melibatkan oknum pejabat Pemkab Lebong yang berinisial Fd kian menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, Perkara yang hampir 4 bulan ditangani unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong itu hingga saat ini belum tampak titik terang. Bahkan antara pelapor dan terlapor kabarnya sudah pernah dipertemukan untuk dilakukan mediasi agar penyelesaian perkara bisa diselesaikan secara kekeluargaan (Di luar Hukum, red), namun tetap saja tidak menemukan titik terang.

Feri Syafrijar (Pelapor, red) kepada awak media pada Selasa (23/1/2024) sore menceritakan, dirinya baru saja pulang dari Polres Lebong memenuhi panggilan klarifikasi oleh penyidik. Namun, menurut Feri ada kejanggalan saat dirinya menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik. Tanpa sepengetahuannya tiba-tiba terlapor Fd datang dan meminta untuk mengobrol dengannya. Menariknya lagi, Fd tiba-tiba mengeluarkan sejumlah uang dengan maksud mengembalikan fee proyek yang diduga digelapkan oleh terlapor. Melihat gelagat tersebut, Feri mengaku terkejut dan langsung menolak uang yang diserahkan oleh Fd itu.

“Saya tidak tahu siapa yang undang dia (Terlapor Fd, red), saya tidak pernah dikasih tahu sebelumnya apalagi untuk pengembalian uang, jelas saya tolak karena ini sudah di luar konteks panggilan saya hari ini,” cetusnya.

Lebih mengherankan lagi, Feri menyebut ada salah satu anggota (Polisi, red) unit Tipidkor mengambil dokumentasi (Mengambil Foto, red) saat terlapor Fd berupaya menyerahkan uang padanya. Atas peristiwa tersebut Feri mengaku seolah dijebak dan dipaksa untuk berdamai dengan terlapor Fd atas perkara yang dia laporkan itu.

“Saya minta penyidik lebih profesional lagi dalam menangani perkara. Terus terang saya merasa dijebak, saya tidak tahu ini setingan siapa,” timpalnya.

Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Risky Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K, ketika dikonfirmasi via telepon Selasa sore, mengaku tidak tahu menahu terkait upaya pengembalian uang yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor sore itu. Menurut Kasat, upaya pengembalian uang yang dilakukan oleh terlapor itu sudah diskenario, hanya saja Kasat tidak menjelaskan skenario siapa.

“Saya tidak tahu menahu tentang itu (Upaya Pengembalian uang, red), kayaknya itu skenario mereka,” ujar Kasat tanpa menjelaskan “mereka” yang dimaksudnya itu siapa.

Kasat kembali memastikan, perkara tersebut masih bergulir bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Nanti kita akan lakukan gelar perkara untuk peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tapi masih ada tahapan-tahapan yang harus kita lalui,” imbuhhya.

Di sisi lain, pada tanggal 16 Januari lalu Satreskrim Polres Lebong menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dengan nomor: B/01/RES/1.11.2024/Reskrim, terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/93/X/2023/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU, tanggal 16 Oktober 2023. Dalam SP2HP tersebut dijelaskan, unit III Satreskrim Polres Lebong telah melakukan pemeriksaan ahli pidana terkait dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh pelapor Feri Syafrijar. Rencana tindak lanjut, Unit III Satreskrim Polres Lebong akan melakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan serta akan melakukan penetapan tersangka. (Sumber: gobengkulu.com)

__Terbit pada
24 Januari 2024
__Kategori
Headline, Kriminal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *