
Anak Hasil Pernikahan Siri Dapat Mempunyai Akta Lahir, Begini Caranya
akuratonline.com – Siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tetapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
Siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara. Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tetapi setelah terbitnya Permendagri Nomor: 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. yang melakukan nikah siri dapat melakukan kepengurusan KK serta Akta lahir anak.
Mengacu dengan aturan tersebut memperoleh dokumen administrasi kependudukan, termasuk kartu keluarga, akte kelahiran dan sebagainya adalah hak setiap warga negara Indonesia artinya pasangan nikah Siri atau hanya menikah secara agama, berhak memiliki kartu keluarga, dan anak dari hasil nikah Siri juga berhak memperoleh akta kelahiran.
Menanggapi hal tersebut Drs. Rahmat Kartolo. Selaku Kepala Bidang pelayanan pendaftaran penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong. membenarkan bahwa pengurusan syarat dalam surat keterangan seperti KK atau Akta Lahir bagi pasangan nikah Siri memang bisa diterbitkan.
“Untuk pengurusan KK bagi yang nikah Siri itu bisa, mereka cukup mengisi permohonan F105, keterangan nikah diketahui Kepala Desa atau Lurah, saksi, baru setelah itu mengisi formulir permohonan KK,” jelasnya jumat (04/09/20).
Sedangkan untuk pembuatan Akta lahir anak, pihak pemohon diminta untuk mengisi Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Nanti itu ada surat pengganti buku nikah, terus mengisi formulir STPJM untuk pasangan suami istri,” singkatnya. (AkO)