Dilockdown 59 Negara Lain, Ini Dampak Yang Akan Timbul

Advertisements

akuratonline.com – Berdasarkan data yang masuk di covid19.go.id  hingga Rabu (9/9/2020) pukul 16.00 WIB, terdapat penambahan 3.307 kasus baru. Pandemi ini berlangsung lebih dari enam bulan, penularan virus Covid-19 masih terjadi dan terus bertambah di Indonesia hingga saat ini. Bahkan, penambahan pasien Covid-19 dalam sehari tercatat sangat tinggi, kembali di atas 3.000 pasien.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selalu memberikan informasi terbaru tentang penularan virus bernama ilmiah SARS-CoV-2 yang masih belum menemukan titik puncak kurva penularan. Kini, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai 203.342 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Sebelumnya pemerintah Malaysia menutup pintu masuk bagi warga negara asing pemegang visa jangka panjang dari 23 negara yang berisiko tinggi terhadap Covid-19. Salah satu yang dilarang oleh Negeri Jiran itu adalah warga negara Indonesia.

Dikutip dari fajar.co.id bahwa Dirjen Imigrasi Malaysia Indera Khairul Dzaimee Bin Daud menyatakan, negerinya melarang masuk WNA dari negara-negara dengan jumlah kasus Covid-19 melebihi 150.000.

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengakui, adanya komunikasi yang dilakukan pemerintah. Dengan harapan dapat melonggarkan larangan kunjungan WNI atau warga negara Indonesia.

Namun, ia mengatakan, nantinya pelonggaran itu tidak dibuka bagi warga Indonesia secara umum, melainkan untuk kunjungan bisnis dalam proyek strategis nasional dan perjalanan dinas pemerintah yang mendesak.

Disadur dari CNBC Dilansir dari CNBC Indonesia, Juru Bicara Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ,Erlina Burhan, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melakukan protokol kesehatan. Pasalnya dari catatannya 80% pasien positif Covid-19 adalah pasien dengan gejala ringan dan cenderung orang tanpa gejala (OTG).

Bertambahnya kasus akibat pandemi ini disebabkan karena beberapa faktor. Hal tersebut mencerminkan buruknya penanganan kasus COVID-19 di Indonesia yang membuat jumlah kasus terus meningkat. Misalnya seperti jumlah kapasitas tes yang sangat rendah. Dengan ukuran populasi yang hampir sebanyak 269 juta penduduk, deteksi Covid-19 di RI hanya dilakukan terhadap 0,07 orang per 1.000 penduduk. Kalah jauh dengan Malaysia dan Filipina yang mencapai 0,3 per 1.000 orang dan Singapura yang mencapai 1 per 1.000 orang per hari. Aturan pembatasan sosial berskala besar  (PSBB) yang diterapkan pemerintah pusat dan daerah juga belum efektif mengurangi laju penularan virus Covid-19.

Kita lihat masih banyak masyarakat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut, seperti tidak memakai masker, tidak memberi jarak aman, dan juga mengadakan kegiatan yang mengundang keramaian. Publik ramai-ramain tak tahan menahan hasrat untuk berkumpul dengan rekan sejawat dan mengunggahnya ke media social. Tak terkecuali pun para publik figur dan juga pejabat publik yang tidak memberi contoh yang baik kepadan khalayak publik luas.

Sekarang, Sekitar 59 negara menutup pintu bagi warga negara Indonesia di tengah pandemi virus Corona. Mengutip situs Safe Travel Kementerian Luar Negeri, daftar negara itu datang dari berbagai benua.

Berikut daftar 59 negara yang melarang masuk WNI dan juga warga asing lainnya:

  1. Chile
  2. Peru
  3. Ekuador
  4. Paraguay
  5. Uruguay
  6. Kolombia
  7. Trinidad dan Tobago
  8. Papua Nugini
  9. Korea Utara
  10. Selandia Baru
  11. Mongolia
  12. Italia
  13. Spanyol
  14. Portugal
  15. Bhutan
  16. India
  17. Siprus
  18. Persatuan Emirat Arab
  19. Oman
  20. Palestina
  21. Rusia
  22. Rumania
  23. Republik Moldova
  24. Serbia
  25. Montenegro
  26. Bosnia Herzegovina
  27. Ukraina
  28. Georgia
  29. Turki
  30. Denmark
  31. Finlandia
  32. Estonia
  33. Latvia
  34. Lithuania
  35. Ceko
  36. Hongaria
  37. Polandia
  38. Slowakia
  39. Amerika Serikat
  40. Kanada
  41. Bahamas
  42. Belize
  43. Norwegia
  44. El Salvador
  45. Guatemala
  46. Honduras
  47. Jamaika
  48. Kosta Rika
  49. Panama
  50. Malaysia
  51. Afrika Selatan
  52. Sierra Leone
  53. Djibouti
  54. Iran
  55. Ajerbaijan
  56. Bangladesh
  57. Sri Lanka
  58. Maladewa
  59. Kazakhstan

Data ini diambil pada bulan Maret lalu dan belum mengalami perubahan dari Kemlu. Soal larangan masuk ini Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar mengingatkan Indonesia juga melarang kedatangan warga negara asing (WNA) selama pandemi virus Corona (COVID-19).

Dikutip dari ANTARA, anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha mengatakan keputusan 59 negara yang melarang kunjungan Warga Negera Indonesia (WNI) ke negara-negara tersebut akan berdampak negatif terhadap citra, harkat, dan martabat Indonesia.

“Keputusan 59 negara yang menutup pintu bagi WNI akan berdampak negatif terhadap citra, harkat, dan martabat Indonesia di pentas internasional,” kata Tamliha dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Dia mengatakan bisa saja persepsi dunia akan mengatakan bahwa Indonesia adalah negara yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yang telah dipandu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Menteri Kesehatan.

Menurut dia, bisa saja kebijakan tersebut berdampak pada sektor ekonomi, terutama bantuan dari luar negeri dan berpengaruh terhadap bursa saham dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

“Peningkatan orang yang terpapar COVID-19 terjadi ketika proses pilkada berlangsung. Jangankan rakyat biasa, calon pemimpin mereka sendiri yang semestinya jadi teladan telah terpapar COVID-19,” ujarnya. (RA/AkO)

__Terbit pada
10 September 2020
__Kategori
Headline, Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *