
23 September, Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Final
akuratonline – KPU Kabupaten Lebong mulai mempersiapkan berbagai keperluan terkait penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Desember 2020 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong telah menerima dokumen perbaikan dari 4 pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong. Dari empat Bapaslon diketahui pasangan Dalhadi Umar-Wawan Fernandez memiliki jumlah kekurangan dokumen persyaratan calon paling banyak dengan jumlah 10 item. Sementara pasangan lainnya kurang berkisar 2-4 item saja.
Hal demikian disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos pada Rabu (16/09/20).
“Dari hasil penelitian dan verifikasi dokumen perbaikan nantinya akan dilakukan pleno pada 23 september mendatang. Apakah dinyatakan MS (memenuhi syarat, red) atau TMS (tidak memenuhi syarat, red). Jika dinyatakan MS maka akan ditetapkan dari Bapaslon menjadi Paslon, ” kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos.
Lebih lanjut Yoki menambahkan, pada 24 september 2020 akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut setiap Paslon yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat).
“Dalam meneliti dan verifikasi dukungan perbaikan kami akan langsung mendatangi setiap instansi yang mengeluarkan dokumen dalam mengetahui legalitas dan keabsahan dokumen tersebut, ” pungkasnya. (AkO)