Ratusan Bidang Tanah Pemkab Lebong Belum Miliki Sertifikat

Advertisements

akuratonline – Sertifikasi merupakan bukti kepemilikan sebagai bentuk pengamanan hukum dan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 terdiri dari tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disingkirkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia / Pemerintah Daerah.

Sebanyak 425 Bidang tanah milik pemerintah Kabupaten Lebong belum memeliki sertifikat tanah. Disampaikan Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Kabupaten Lebong, Yulizar SH melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Wirna Ninggsih SH, MH bahwa 425 bidang tanah milik pemkab belum miliki sertifikat, dimana pada tahun 2020 ini cuma berhasil dibuatkan sebanyak 6 sertifikat.

“2020 ini baru enam sertifikat tanah yang berhasil dibuat, yakni 2 Jalan, 1 IPA, 1 intake, 1 TPA Air kopras, 1 SD negeri Karang anyar,” jelas wirna Selasa (15/09/20).

Lebih lanjut Wirna menjelaskan bahwa, sebelumnya sudah direncanakan untuk pembuatan 50 sertifikat tanah pada tahun 2020 ini, namun anggaran yang sudah disediakan sebelumnya terpangkas refocusing covid-19.

“Rencana awal 50 sertifikat, dengan pagu awal 250 juta, karena adanya refocusing, jadi hanya 6 sertifikat yang berhasil dibuat tahun ini,” tambahnya

Lanjut Wirna, pihaknya akan mencoba mengajukan di anggaran 2021 nanti.

“Akan kami coba ajukan 2021 nanti,” singkatnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong Mustarani Abidin SH, MSi. Ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa anggaran pembuatan sertifikat tersebut akan dimasukkan di 2021 nanti, karena sudah menjadi atensi KPK terkait aset.

“Jadi 425 persil itu, tiga bulan ini selesai diukur, nanti 2021 sertifikatnya,” singkat sekda. (AkO)

__Terbit pada
16 September 2020
__Kategori
Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *