Kejaksaan Negeri Lebong Tetapkan SY dan RF Sebagai Tersangka

Advertisements

akuratonline – Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong telah menetapkan SY dan RF sebagai terduga tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan kontruksi fisik Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak. Pada Disprindagkop UKM tahun anggaran 2018.

Kamis siang (17/09/20). tampak SY dan RF mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lebong, SY merupakan mantan Kepala Disprindagkop-UKM Kabupaten Lebong, sedangkan RF merupakan pelaksana dari kegiatan pekerjaan konstruksi fisik Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak. Yang dimana dari pelaksanaan kegiatan terindikasi menimbulkan kerugian.

Awak media akuraonline.com yang melihat kedatangan kedua orang tersebut mencoba mewawancarai salah satu terduga tersangka, yakni RF, dimana dalam keterangannya RF mengakui bahwa kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Lebong untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pekerjaan konstruksi fisik Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak. Namun RF enggan berkomentar banyak.

“Iya diperiksa sebagai tersangka, tanya pihak Kejari Lebong aja,” singkatnya

Selanjutnya awak media meminta konfirmasi kepada Pihak kejaksaan Negeri Lebong, dan membenarkan bahwa telah dilakukan Penetapan tersangka terhadap SY dan RF. Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Fadil Regan SH, MH melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa, SH dan didampingi Kasi Intel Imam Hidayat, SH, MH. Bahwa SY dan RF ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September lalu.

“SY dan RF sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus tindak pidana korupsi terkait pekerjaan kontruksi fisik Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak tahun anggaran 2018. Pada tanggal 7 September 2020” ungkap Kasi Pidsus. Kamis (17/09/20).

Dari tersangka pihak Kejaksaan Negeri Lebong juga berhasil menyita uang sebesar Rp393 juta kurang lebih dari kontraktor dan mantan Kepala Disprindagkop Kabupaten Lebong.

Dimana uang sitaan tersebut merupakan uang hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SY dan RF dalam perkara tersebut.

“Uang senilai kurang lebih 393 juta, sudah kami sita dari tersangka,” kata Kasi Pidsus

Dilanjut Imam Hidayat untuk tahapan selanjutnya saat ini masih melengkapi keterangan ahli untuk kelengkapan berkas perkara.

“Kami sedang melakukan pemberkasan yaitu melengkapi keterangan ahli untuk kelengkapan berkas perkara,” Demikian disampaikan Kasi Pidsus yang didampingi oleh kasi intel kejari lebong.

__Terbit pada
17 September 2020
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *