Andai Pajak 0% Diresmikan, Harga Nissan Livina Cs Cuma Rp 100 Jutaan!

Advertisements

akuratonline – Desas desus di cabutnya pajak pembelian kendaraan mulai menjamur di dinding wall beberapa sosisal media, entah itu penting dilakukan saat pandemi atau hanya lawakan dikala masyarakat masih ketakutan dengan berita yang beredar tentang ganasnya covid-19.

Pajak pembelian kendaraan bermotor diatur oleh pemerintah. Ketentuan PPnBM dari pembelian kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tarif PPnBM mobil maupun motor dalam periode tertentu mengalami perubahan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor

Sesuai beleid PP No.37/2019 tersebut, tarif pajak penjualan atas barang mewah kendaraan bermotor angkutan orang sebesar 15% hingga 70% dari harga jual. Berikut rincian tarifnya:

Kendaraan bermotor kapasitas pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi:

  • Kapasitas isi silinder 3000 cc (Tarif 10%, 20%, 30%, 40% dan 125% dari harga jual)
  • Kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc hingga 4000 cc (Tarif 40%, 50%, 60% dari harga jual)

Kendaraan bermotor kapasitas pengangkutan lebih dari 10 orang hingga 15 orang termasuk pengemudi:

  • Kapasitas isi silinder 3000 cc (Tarif 15%, 20% dari harga jual)
  • Kapasitas isi silinder 3000 cc hingga 4000 cc (Tarif 25%, 30% dari harga jual)

Kendaraan listrik:

  • Tarif 15% dari harga jual

Dikutip dari CNBC Indonesia, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto menyampaikan relaksasi pajak mobil baru yang besarnya sampai 0% akan membuat penurunan harga yang sangat signifikan. Harga mobil saat ini bisa terpotong hampir setengahnya.

“Dari satu mobil sekitar 40-45% masuk ke kas pemerintah. PPN (pajak pertambahan nilai) itu 10%, PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas Pemerintah (pusat). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (pajak kendaraan bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke Pemda. Jadi total 40%,” kata Jongkie.

Pembebasan pajak di atas merupakan kisaran terendah dari pengambilan nilai total pajak yang masuk ke kas pemerintah. Kisaran pajak bisa lebih besar lagi bila mengacu pada instrumen PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah 41/2013 yang dibagi pada kapasitas penumpang, jumlah penggerak, dan kapasitas mesin.

Untuk mobil low MPV ketika pajak 0 persen mobil baru berlaku harganya bisa jadi Rp 100 jutaan. Sebab harga barunnya rata-rata saat ini ada di angka Rp 200 jutaan. (C/red)

__Terbit pada
27 September 2020
__Kategori
Headline, Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *