Disetujui Fraksi di DPRD, Inilah Enam Raperda Yang Disahkan Menjadi Perda

Advertisements

akuratonline – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2020 dan Raperda tahun 2020. Selasa (29/09/20).

Dalam rapat paripurna yang digelar tersebut, Seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lebong menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2020 dan enam rancangan peraturan daerah (Raperda)  lainnya untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa , Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat. Dari keseluruhan 11 Raperda hanya 6 Raperda yang diterima untuk disahkan menjadi Perda, sementara Fraksi Perindo dalam pendapat akhirnya yang disampaikan oleh Wilyan Bachtiar, S.IP dapat menerima seluruh 11 Raperda yang diajukan untuk disahkan menjadi Perda.

“Dari sebelas Raperda, maka fraksi Perindo dapat menerima dan menyetujui sebelas Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020,” sampai Wilyan

Berikut enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong tahun 2020:

  1. Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
  2. Raperda tentang penyidik pegawai negeri sipil.
  3. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Lebong no 21 tahun 2007 tentang penetapan hari jadi Kabupaten Lebong.
  4. Raperda tentang perubahan nama Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei.
  5. Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
  6. Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Sedangkan 5 Raperda yang belum disahkan sebagai berikut :

  1. Raperda tentang pengelolaan sampah.
  2. Raperda tentang mutu air dan kelas sungai di kabupaten Lebong.
  3. Raperda tentang pembentukan perusahaan umum daerah perberasan.
  4. Raperda tentang sanitasi berbasis masyarakat.
  5. Raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal Radio.

(AkO)

__Terbit pada
30 September 2020
__Kategori
Headline, Lebong
2

2 comments on “Disetujui Fraksi di DPRD, Inilah Enam Raperda Yang Disahkan Menjadi Perda”

  1. Satu lagi raperda yang tidak dimasukkan yakni raperda tentang kelembagaan,
    Sesuai dengan intruksi :
    TERBITKAN PERMENDAGRI NOMOR 11 TAHUN 2019, KEMENDAGRI HARAPKAN STATUS KELEMBAGAAN KESBANGPOL SESUAI DENGAN REGULASI

    Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri berharap peningkatan status kelembagaan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) di daerah menjadi badan dapat diselesaikan dalam tahun ini, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang pelaksanaan urusan perangkat daerah bidang kesbangpol. Sehingga, tidak ada lagi nomenklatur kesbangpol yang berbentuk kantor, bagian atau yang bergabung dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain.

    Hal ini masih belum dibahas ditingkat Pemda???

  2. TERBITKAN PERMENDAGRI NOMOR 11 TAHUN 2019, KEMENDAGRI HARAPKAN STATUS KELEMBAGAAN KESBANGPOL SESUAI DENGAN REGULASI

    Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri berharap peningkatan status kelembagaan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) di daerah menjadi badan dapat diselesaikan dalam tahun ini, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang pelaksanaan urusan perangkat daerah bidang kesbangpol. Sehingga, tidak ada lagi nomenklatur kesbangpol yang berbentuk kantor, bagian atau yang bergabung dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
    Ini raperda yg tidak dimasukkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *