Sekda Minta Inspektorat Audit Bumdes di Kabupaten Lebong

Advertisements

akuratonline – Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong H Mustarani Abidin, SH, M.SI. Meminta Inspektorat agar seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Kabupaten Lebong, yang sudah melakukan penyertaan modal agar di audit. Hal demikian sebagai upaya pencegahan terjadinya kebocoran terhadap Dana Desa. Rabu (14/10/20).

Disampaikan Oleh Sekda Mustarani Abidin, SH, M.SI. Bahwa Penyertaan modal Bumdes bersumber dari anggaran desa sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadap penggunaannya.

“Karena Bumdes itu dananya dari anggaran desa, jadi harus dilakukan audit, jadi berapa penyertaan modal, apa Usaha yang dilakukan oleh masing-masing Bumdes tersebut, apakah mengalami kerugian atau mendapatkan keuntungan,” terang Sekda

Lebih lanjut sekda menyampaikan bahwa jika Bumdes tersebut mendapat keuntungan, tentunya akan menjadi sumber pemasukan untuk kas desa.

“Kalau keuntungannya itu ada, bagaimana untuk memperkuat dana desa itu kembali, masuk ke dana kas desa,” tambahnya

Mengingat hal-hal demikian Sekda Kabupaten Lebong itu, itu menekankan kepada inspektorat untuk segera melakukan audit.

“Jadi kepada inspektorat untuk sesegera mungkin melakukan audit terhadap bumdes yang sudah menyertakan modal itu, karena ini menyangkut dana desa tersebut,” tandasnya. (AkO)

__Terbit pada
14 Oktober 2020
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *