Mengaku Manajer Bank, Uang 4M Raib Ternyata Untuk Foya-Foya

Advertisements

akuratonline – Dalam Undang-Undang Perbankan tidak menjelaskan mengenai definisi dari kejahatan perbankan. Namun kejahatan perbankan dapat diartikan sebagai “tindak pidana di bidang perbankan” yang dalam pengertian ini mencakup segala perbuatan yang melanggar hukum yang ada kaitannya dengan bisnis perbankan.

Untuk itu kita harus sangat waspada, jangan sampai terpedaya atau terhipnotis gara-gara kehebatan seseorang untuk menyakinkan mangsanya. Semua kejahatan tidak akan memandang situasi dan kondisi, dimana ada kesempatan disitu mereka beraksi.

Salah satu kejahatan yang sangat diwaspadai oleh semua orang adalah ketika menjadi nasabah di salah satu bank. Meskipun nama Bank tersebut terkenal dan sudah terpercaya, kita harus kritis setiap melakukan transaksi.

Harus waspada dan selalu hati-hati, meskipun itu ada orang yang mengaku karyawan bank. Apalagi data kita sebagai nasabah selalu dibutuhkan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawewai perbankan tersebut.

Kali ini terjadi penggelapan uang oleh seorang oknum karyawan asuransi kepada nasabahnya, yang meurgikan nasabahnya hingga 4 miliar.

Eka Hayanti (32), seorang karyawati perusahaan asuransi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelapkan uang nasabah bank sebanyak Rp 4 miliar untuk foya-foya. Uang itu di antaranya digunakan untuk liburan keliling Jakarta, Yogyakarta, hingga Bali.

“Kemarin dia bilang sudah keliling, Jakarta, Bali, Yogya untuk liburan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (29/10/2020).

Polisi juga sempat heran atas uang Rp 4 miliar yang digunakan Eka hingga habis. “Tidak masuk akallah, Rp 4 M habis segitu,” tuturnya.

Namun, setelah ditelusuri lebih mendalam oleh polisi, ternyata uang Rp 4 miliar itu juga digunakan Eka untuk bermain saham.

“Sempat juga dia bilang pakai main saham,” paparnya.

“Katanya banyak utangnya, makanya dia pakai bayar utang,” tuturnya.

Diketahui, korban Eka ialah Hj Andi Warnawati Idris Galigo, istri bupati periode 2008-2013, Andi M. Idris Galigo. Eka, yang mengaku sebagai manajer bank, dipercaya Andi Warnawati untuk menyetorkan tabungannya ke bank sejak 2013 hingga 2019.

“Kasusnya sudah P21 sekarang. Berkas perkara resmi ditahapduakan pada Jumat (23/10) lalu. Jadi tersangka sudah ada di Lapas sekarang,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf saat ditemui detikcom di Mapolres Bone, Rabu (28/10) lalu. (red)

__Terbit pada
29 Oktober 2020
__Kategori
Headline, Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *