Resah Dengan SMS Penipuan, Begini Cara Mengatasinya

Advertisements

akuratonline – Penguna ponsel pasti pernah bahkan sering merasakan mendapatkan SMS spam atau penipuan. Biasanya SMS itu berupa penawaran pinjaman hingga penipuan hadiah.

SMS penipuan pada umumnya menjanjikan hadiah berupa uang dan barang. Jika tergiur, anda justru malah merugi. Bukan hadiah yang didapat, uang anda malah hilang. Sebab, pelaku biasanya meminta para korban sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming hadiah menggiurkan.

Dalam kasus penipuan berkedok SMS atau undian berhadiah, pihak operator seluler maupun bank berperan penting. Mereka bisa mencegah konsumen atau nasabah menjadi korban penipuan.

Ternyata ada cara untuk mengatasi SMS spam atau penipuan agar tak membandel. Sudah hampir 2 tahun berlalu sejak pemerintah mencanangkan kebijakan registrasi kartu prabayar. Tujunnya untuk memberantas tindak penipuan atau spam yang dilakukan melalui SMS.

Namun, pada kenyataannya, hal tersebut masih saja terjadi hingga hari ini. Banyak pengguna dari beragam operator kartu prabayar yang dikirimi SMS spam atau penipuan. Biasanya mereka pun membagikan keluhannya lewat media sosial. Bahkan, kini tindakan tersebut sudah melebar hingga masuk ke pesan WhatsApp.

Dikutip dari tribun, kini pemerintah pun coba sedikit memberi solusi untuk mengatasi masalah SMS Spam. Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyediakan posko aduan online.

Bagi masyarakat yang sudah merasa jengah dengan banyaknya SMS Spam atau penipuan yang diterima bisa mengadukannya lewat posko tersebut. Tahapanya sebagai berikut :

  • Pertama, siapkan bukti rekaman suara atau pesan, serta data diri pelapor.
  • Kemudian, buka laman layanan.kominfo.go.id dan klik menu aduan BRTI.
  • Setelah itu, klik menu logo chat yang tertera di kanan bawah tampilan layar dan isi data diri yang diminta.
  • Nanti pelapor akan dilayani oleh petugas Help Desk dari BRTI untuk dimintai keterangan.

Apabila ini terlalu rumit, masih ada satu cara lagi yang lebih sederhana, yakni melalui media sosial Twitter.

Pelapor tinggal menyiapkan bukti SMS Spam, dan data diri berupa nomor telepon yang sudah terregistrasi. Jika sudah siap, pelapor bisa langsung hubungi pihak BRT melalui fitur Direct Message atatu Mention ke @aduanbrti. Laporan akan diverifikasi oleh petugas BRTI yang diikuti dengan pemblokiran melalui operator terkait dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Ini lebih baik apabila nantinya pemerintah dapat mencanangkan inovasi yang dapat memberantas SMS Spam dan penipuan yang mengganggu pengguna jaringan seluler. (red)

__Terbit pada
3 November 2020
__Kategori
Headline, Teknologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *