Usai Dilantik, Bupati Terpilih Bisa Lakukan Mutasi

Advertisements

akuratonline – Usai gelaran pilkada, isu mutasi jabatan kian santer dibicarakan di kalangan ASN di lingkungan Pemkab Lebong.

Menanggapi hal tersebut PLT Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Sumiati mengatakan bahwa Bupati terpilih seusai dilantik sudah bisa melakukan mutasi atau penyegaran terhadap jajarannya.

Hal demikian tertuang dalam surat edaran KASN dengan nomor 820/6923/SJ tentang larangan penggantian jabatan di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

Dimana dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah, di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2020. Gubernur, Bupati, dan Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati, dan Walikota terpilih hasil pilkada serentak tahun 2020. Dan tidak mengusulkan persetujuan tertulis pergantian jabatan di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota kepada Menteri Dalam Negeri.

“Aturan sebelumnya kan kita tidak boleh melaksanakan mutasi jabatan enam bulan sebelum dan sesudah pelaksanaan pilkada, tapi kita bisa melaksanakan jika mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri, namun berdasarkan surat edaran KASN yang sekarang itu, bunyinya bupati terpilih seusai dilantik sudah bisa melakukan mutasi,” ungkapnya (30/12/20).

Lebih lanjut Sumiati menyampaikan bahwa mutasi atau penyegaran di lingkungan pemerintahan adalah hal yang wajar, dan itu semua merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Mutasi atau penyegaran itu hal yang biasa didalam pemerintahan, semua itu kewenangan PPK dalam hal Bupati,” Demikian Sumiati. (AkO)

__Terbit pada
30 Desember 2020
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *