
Polsek Lebong Utara Mengamankan Pelaku Penganiayaan Karena Hutang Piutang
akuratonline – Jajaran Polsek Lebong Utara Pada hari Jumat tanggal 15/01/2021 sekitar jam 04.00 wib , telah dlakukan pengamanan terhadap ED (20) terduga pelaku penganiayaan seorang warga Kecamatan Amen RY (22).
Kronologi kejadian saat ED mendatangi kontrakan korban yang berada di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara 14/01/2021 pada pukul 22.00, cekcok terjadi lantaran masalah gadai sepeda motor yang tak kunjung selesai. Saat perselisihan memuncak pelaku menghantam kepala RY menggunakan botol kaca beberapa kali kearah korban.
Korban yang datang dan memberikan laporan ke Mapolsek Lebong Utara saat itu mengalami luka lebam dibeberapa bagaian tubuh diantaranya pada dahi, bagian mata sebelah kiri berwarna hitam kebiruan, mata sebelah benjol, bibir bagian bawah pecah, tangan sebelah kiri luka dan bengkak dan korban sudah melaksanakan visum.
Penangakapan tanpa perlawanan ED sendiri dilakukan ditempat tinggalnya yaitu di Kecamatan Bining Kuning, saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Lebong Utara.
Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIK melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu. Denie Pamungkas Setyawan S.Ikom, MH membenarkan adanya pengamanan terduga pelaku penganiayaan.
“Setelah adanya laporan dari korban serta penanganan dari kita, sekarang Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti dan pelaku sedang dalam pemeriksaan lanjutan” ungkap Danie.
Akibat perbuatannya, ED dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (NV/AkO)