Penetapan Tersangka Korupsi Setwan, Tunggu Penghitungan BPKP

Advertisements

akuratonline – Penetapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Lebong, akan dilakukan setelah keluarnya hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal demikian disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Lebong Imam Hidayat, SH., MH., Bahwa Untuk audit keuangan dalam perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPKP dalam waktu dekat ini, seminggu atau dua minggu kedepan. Selasa (09/03/21).

“Intinya untuk TGR-nya itu akan kita lakukan penghitungan ulang, diaudit oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini BPKP, setelah hasil penghitungan itu keluar kita akan ekspos dan melakukan penetapan tersangka,” ungkap Imam

Disinggung terkait target P21 perkara korupsi tersebut, Kasi Intel Kejari Lebong itu mengaku belum mengarah kesana, menurutnya P21 perkara tersebut setelah adanya penetapan tersangka.

“Kalau untuk P21 jelas belum kesana ya, karena sebelum P21 kita akan melakukan penetapan tersangka terlebih dahulu, sebelum penetapan tersangka kita ekspos dengan tim dulu,” pungkasnya.(AkO)

__Terbit pada
9 Maret 2021
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *