ADD Kembali Dipangkas, Penerapan PP 11 2019 Terancam Batal

Advertisements

akuratonline – Pembayaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa sesuai PP 11 tahun 2019 di Kabupaten Lebong nampaknya terancam batal.

Diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMD-Sos) Kabupaten Lebong Reko Haryanto, ancaman tersebut terjadi lantaran adanya pengurangan pagu Alokasi Dana Desa (ADD), imbas dari pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Lebong sebesar 12 milyar.

“Sesuai PMK nomor 17/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah, itu terjadi pengurangan sebesar 12 milyar lebih,” ungkap Reko, Jumat (12/03/21).

Meski demikian, Kepala DPMD-Sos Kabupaten Lebong itu mengaku tidak akan tinggal diam, pihaknya akan terus berupaya agar PP 11 tahun 2019 tetap bisa diberlakukan, walaupun terdapat beberapa kendala yang tidak bisa mengakomodir PP 11 tahun 2019 itu.

“Dalam hal ini kami Pemerintah Daerah akan mencari solusi dari kebijakan pemangkasan anggaran tersebut,” pungkasnya. (AkO)

__Terbit pada
12 Maret 2021
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *