
Pemberlakuan Siltap Sesuai PP 11 Tahun 2019 Sepenuhnya Diserahkan Kepada Desa
akuratonline – Peraturan Bupati (Perbup) terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sudah disahkan pada (03/03/21) lalu, dengan nomor 14 untuk DD, dan lima 15 untuk ADD
Disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMD-Sos) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, melalui Kabid PMD Eko Budi Santoso, bahwa sebagaimana lambatnya penetapan Perbup DD dan ADD tersebut bukan disengaja, namun dikarenakan adanya penyesuaian alokasi dana desa, berdasarkan PMK 7 tahun 2021 yaitu mengenai besaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang menurun, yang awalnya 39 milyar menjadi 38 milyar.
“Jumlah porsi ADD itu menurun sekitar 1,2 milyar, dimana setiap desa itu turun dikisaran 12 sampai 13 juta perdesanya,” sampai Eko. Senin (29/03/21).
Terkait adanya penurunan porsi ADD pada setiap desanya, Eko mengaku berpengaruh terhadap akan diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 terkait penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa yang ada di Kabupaten Lebong, namun terkait pemberlakuan PP 11 tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada desa masing-masing.
“Untuk pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 terkait Siltap, itu sepenuhnya kita serahkan kepada pihak desa untuk dimusyawarahkan, mungkin nanti ada beberapa insentif dan honorarium yang disesuaikan, dan itu nanti akan disepakati sesuai dengan kemampuan desa masing-masing,” demikian Eko. (AkO)