
Tipikor Setwan, Tiga Mantan Unsur Pimpinan DPRD Lebong Jadi Tersangka
Akuratonline, LEBONG – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditubuh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong akhirnya menyeret lima tersangka.
Kejaksaan Negeri Lebong telah menetapkan SU mantan Sekwan, ET mantan bendahara Setwan, TR mantan ketua, AM mantan Waka II, dan MA mantan Waka I DPRD periode 2014 -2019.
Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak rabu (30/06/21). Atas dugaan tindak pidana Korupsi terhadap penyelenggaraan dana rutin di sekretariat DPRD Lebong pada tahun anggaran 2016 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Arief Indra Kusuma Adi, SH., M.Hum, dalam konferensi pers, Kamis (01/07/21). Menyampaikan bahwa Tim penyidik Kejari Lebong berdasarkan alat-alat bukti, keterangan saksi, surat, keterangan ahli, dan petunjuk telah didapatkan oleh penyidik sehingga sudah bisa ditetapkan tersangka-tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami dari penyidik selanjutnya akan mengirimkan surat pemberitahuan dan panggilan kepada para tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kajari
Lebih lanjut Kajari lebong itu menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu telah nyata ditemukan kerugian sebesar satu milyar lebih pada penyelenggaraan dana rutin di sekretariat DPRD Lebong pada tahun 2016.
“Telah nyata ditemukan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari satu milyar,” tambahnya
“Untuk detailnya akan kami sampaikan pada saat rencana dakwaan, dan kami juga memastikan akan terus menyampaikan perkembangan selanjutnya terkait penanganan perkara ini kepada masyarakat Kabupaten Lebong,” pungkasnya.