
Permohonan Gugatan Eks Ketua DPRD Lebong Ditolak, Kejari Lebong Makin PD
Akuratonline, LEBONG – Pengadilan Negeri Tubei kembali menggelar Sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPRD Lebong, TR, atas penetapan tersangka dalam kasus dugaaan tindak pidana korupsi di DPRD Lebong tahun anggaran 2016. Senin (02/08/21).
Sidang dengan agenda mendengarkan putusan pengadilan, yang dibacakan oleh hakim Jona Agusmen, SH sebagai hakim tunggal dipersidangan. dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon dan Termohon.
Dimana dalam putusan yang dibacakan oleh hakim Jona Agusmen, SH. Pengadilan Negeri Tubei menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Terkait putusan tersebut, Kuasa hukum pemohon Firnandes Maurisya, SH., MH. Mengatakan bahwa dari pihak pemohon menghormati keputusan pengadilan.
“Seperti yang disampaikan Hakim tunggal tadi, kita menghormati keputusan Hakim Pengadilan,” ujarnya Firnandes.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum., nampaknya makin percaya diri (PD,red) setelah mendengar putusan dari Pengadilan Negeri Tubei yang menolak seluruh permohonan gugatan pemohon.
Kepada awak media, Kejari Lebong itu mengaku pihaknya dari tim penyidik dari kejaksaan negeri lebong semakin yakin dalam upaya pengungkapan dugaan tindak pidana Korupsi pada kegiatan dana rutin di sekretariat DPRD Lebong 2016.
“Ini jelas sudah dinyatakan oleh hakim pengadilan negeri tubei dalam majelis praperadilan yang telah menolak semua argumen, dan permohonan gugatan yang pada intinya bahwa tindakan yang dilakukan oleh kami penyidik itu sah, sebagaimana yang ditentukan, dan sebagaimana yang diatur undang-undang,” tandasnya. (Bams)