Reklame Tak Kantongi Izin di Lebong Mulai Ditertibkan

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong mulai melakukan penertiban terhadap pemasangan reklame oleh pelaku usaha yang tak mengantongi izin.

Tim gabungan yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah, Satpol-PP, dan DPMPT-SP Kabupaten Lebong sejak dua terakhir telah melakukan penyisiran terhadap sejumlah badan usaha yang melakukan pemasangan reklame di Kabupaten Lebong. Jumat (06/08/21).

Disampaikan oleh Rudi Hartono selaku Kabid Pendapatan BKD kabupaten Lebong, dalam penyisiran yang dilakukan, pihaknya menekankan agar pelaku usaha yang memiliki reklame agar segera mengurus izin, serta membayar kewajiban pajak daerah.

“Banyak ditemui reklame yg belum memiliki izin atau izin yang habis masa waktunya, dan ada sebagian juga sudah berizin. Kepada pelaku usaha yang memiliki papan reklame kita tekankan agar segera mengurus izin, dan membayar kewajiban pajak daerah,” ungkap Rudi

Sementara itu Kabid Trantibum Satpol-PP Kabupaten Lebong Andrian Aristiawan mengungkapkan, bahwa sejauh ini belum ada sanksi yang diberikan, baru sebatas surat teguran kepada pelaku usaha, dirinya juga tidak menampik akan sanksi yang diberikan apabila para pelaku usaha tidak mengindahkan teguran tersebut.

“Sudah kita kasih surat teguran, terkait sanksi kita masih menunggu petunjuk pimpinan,” terangnya. (Bams)

__Terbit pada
6 Agustus 2021
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *