
Terjadi Kesenjangan, THLT RSUD Naik Gaji, THLT Puskesmas Belum
Akuratonline, LEBONG – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk menaikan gaji Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan dinas kesehatan, nampaknya menimbulkan kesenjangan diantara sesama kalangan tenaga kesehatan (Nakes) yang berstatus THLT.
Dimana kenaikan gaji THLT di kalangan tenaga kesehatan ini, nampaknya hanya dinikmati oleh segelintir orang saja, mengingat kenaikan gaji ini tidak berlaku bagi seluruh THLT yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan di jajaran Dinas Kesehatan setempat.
Hal demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong Rachman, S.K.M., M.S.I., bahwa kenaikan gaji THLT Nakes hanya berlaku bagi Nakes yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), sementara untuk Nakes yang bertugas di Puskesmas belum diberlakukan kenaikan gaji. Jum’at (27/08/21).
“Untuk kenaikan gaji itu khusus untuk rumah sakit saja, kalau di puskesmas belum, karena jumlahnya banyak,” ungkap Rachman
Sementara untuk pembayaran gaji, Rachman menerangkan bahwa hingga saat ini pihaknya baru melakukan pembayaran gaji THLT selama empat bulan, terhitung dari januari hingga april, dan nominal gaji disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
“Kalau di Dinkes itu, untuk pembayaran honor THLT terhitung sampai april yang sudah dibayarkan, dan untuk pembayaran gaji sesuai dengan jenjang pendidikan, untuk SI dan D3 itu berbeda,” terangnya
Sedangkan untuk pembayaran gaji dari mei hingga agustus ini, Rachman mengaku pihaknya belum bisa melakukan pembayaran lantaran akan melakukan pergeseran anggaran terlebih dahulu.
“Untuk mei sampai sekarang itu belum kita bayarkan, karena kita mau pergeseran anggaran terlebih dahulu,” pungkasnya. (Bams)