
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka Tipikor Setwan Resmi Ditahan
Akuratonline, LEBONG -Berkas perkara dinyatakan lengkap, lima tersangka kasus dugaan tindak Pidana korupsi dana rutin di sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2016 akhirnya resmi ditahan sebagai tahanan rutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Disampaikan oleh Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa, SH. Bahwa berkas kelima tersangka, yakni atas inisial TREP, M, AM, dan S telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, sehingga Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Lebong melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Lebong. Kamis (02/09/21).
“Terhadap lima orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan seluruhnya, dan sudah keluarkan surat perintah penahanan, dengan jenis penahanan rutan, pada rutan Polres Lebong selama 20 hari kedepan yaitu terhitung sejak 2 September 2021 sampai dengan 21 September 2021,” ungkap Ronal
Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Lebong itu mengatakan bahwa berkas perkara lima tersangka yang sudah dinyatakan lengkap tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu oleh Kejaksaan Negeri Lebong.
“Untuk proses selanjutnya tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lebong akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri Tipikor di bengkulu,” pungkasnya. (Bams)