
Pengelolaan DD Tahun 2022 Ini, Tak Perlu Lagi Peraturan Bupati
Akuratonline, LEBONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMD-Sos) Kabupaten Lebong, tengah menggodok Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022.
Disampaikan oleh Kepala Dinas PMD-Sos Kabupaten Lebong Hartoni, melalui Kabid PMD Heru Dana Putra, pengelolaan Dana Desa (DD) di tahun 2022 ini tidak lagi menggunakan Peraturan Bupati, lantaran sudah ada regulasi dari yang mengatur terkait pengelolaan DD ini, namun untuk pengelolaan ADD tahun 2022 ini, Heru mengungkapkan tetap menggunakan Peraturan Bupati. Kamis (13/01/22).
“Untuk Perbup ADD saat ini masih dalam tahap penyusunan draf, kita targetkan akhir Januari ini rampung. Kalau untuk pengelolaan DD di tahun 2022 ini, sesuai petunjuk Kemendagri, itu tidak lagi membutuhkan Perbup, Bupati nantinya hanya mengeluarkan petunjuk teknisnya saja,” jelasnya. (Bams)