Beda Versi, DLH sebut IUP PT. Karya Uram Famili Berakhir

Advertisements

akuratonline, LEBONG – Menarik, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Karya Uram Famili masih simpang siur, ada dua versi berbeda menyebutkan terkait IUP tersebut.

Sebelumnya Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong melalui Kabid Pendapatan mengkonfirmasi kepada wartawan bahwa IUP PT. Karya Uram Famili masih aktif, hanya saja perusahaan tambang tersebut untuk tahun ini sudah tidak melakukan aktivitas penambangan, sehingga tidak bisa ditarik pajak galian C-nya.

Namun hal berbeda justru dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, melalui Kabid PPLH Rizal, ST. Rabu (27/07/22).

Menurutnya pengawasan terhadap tambang dapat dilakukan apabila adanya komitmen lingkungan yang berbentuk dalam suatu dokumen, dan izinnya juga masih ada.

“Tentu kalau izinnya masih ada, baru kami bisa melakukan pengawasan,” kata Rizal.

Lebih lanjut, Rizal meminta untuk kepastian izin Tambang Galian C di Desa Seblat Ulu itu ditanyakan kepada ESDM Provinsi Bengkulu, karena menurutnya secara teknis perizinan ada di ESDM.

“Kami bicara Sub kami, Lebih jelasnya di ESDM Provinsi, disana daftar semua izin yang masih berlaku atau yang tidak berlaku, kalau kami masuk kesitu kan tidak pas, tapi kalau secara komitmen yang namanya dokumen lingkungan UKL-UPL dan SPPL sejati tanggungjawab kami,” tutupnya. (Bams)

__Terbit pada
29 Juli 2022
__Kategori
Featured, Headline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *