
Diduga Maling Laptop dan Setrikaan Warga Kecamatan Amen Ditangkap Polisi
Akuratonline, LEBONG – Jajaran Kepolisian Resor Lebong berhasil membekuk terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dalam operasi yang dipimpin oleh Katim Opsnal Satreskrim Polres Lebong Aipda Arie Afrialdi, S.H, berhasil melakukan Penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku yakni RA dan GR yang keduanya merupakan warga Kecamatan Amen. Senin (22/08/2022).
Disampaikan oleh Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, SE., penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya dugaan telah terjadinya peristiwa Curat di Perumahan Kantor Pertanian Desa Suka Bumi. Berdasarkan keterangan pelapor, kronologis peristiwa Curat itu terjadi pada hari Rabu (10/082022). Saat kejadian Korban sedang pergi kerumah mertua Korban di Desa Magelang. Setelah kepulangannya dari rumah mertua, korban mendapati rumahnya sudah dibobol maling, Bahkan beberapa barang berharga seperti Power Bank, Laptop, Helm, Setrika dan Tas Ransel milik korban sudah tidak ada lagi.
“Mendapati Laporan kejadian tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebong mendatangi TKP dan melakukan Penyelidikan terhadap para Pelaku,” Ungkap Kasat
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal mendapatkan Informasi terkait keberadaan Para Pelaku yakni di Desa Nangai Tayau, kemudian langsung dilakukan penangkapan.
“Pelaku sudah berhasil kita amankan, beserta barang buktinya,” Pungkas Kasat. (Bams)