Lagi Asyik Nyabu, Warga Lebong Ditangkap Polisi

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebong kembali berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Dalam operasinya personil Satresnarkoba berhasil menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yakni, EP (27), SU (51), dan RWS (25), ketiganya merupakan warga Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.

Selain menangkap tersangka, Jajaran Satresnarkoba juga turut mengamankan Barang Bukti (BB), satu paket kecil Sabu sisa pakai, plastik klip bening bekas bungkus Sabu, satu buah botol, alat hisap, pipet, korek api, serta tiga unit handphone.

Disampaikan oleh Kapolres Lebong AKBP. Awilzan, S.I.K., bahwa tersangka EP (27), SU (51), ditangkap pada Kamis (25/08/22), di Desa Kampung Dalam, Kecamatan Lebong Utara saat sedang mengkonsumsi sabu. Kemudian berdasarkan hasil pengembangan jajaran Satresnarkoba Polres Lebong turut menangkap RWS di kediamannya.

“Mereka ditangkap saat sedang mengkonsumsi Narkotika golongan (1) dengan jenis Sabu,” Ungkap Kapolres

Atas Ulahnya ini, Kapolres mengatakan para tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Bams)

__Terbit pada
26 Agustus 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *