Menang di PTUN Bengkulu, Badruzzaman Somasi Nedi Aryanto

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Sengketa kepengurusan BMA Kabupaten Lebong, antara BMA kepengurusan Badruzzaman dengan BMA kepengurusan Nedi Aryanto akhirnya dimenangkan oleh Badruzzaman (Penggugat) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Dimana dalam putusannya PTUN Bengkulu mengabulkan seluruh gugatan penggugat, dan membatalkan keputusan Bupati Lebong Nomor 396 Tahun 2021, tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong yang diterbitkan pada tanggal 10 Nopember 2021.

Atas putusan tersebut, Badruzzaman melalui kuasa hukumnya Zetriansyah, SH., melayangkan somasi kepada Nedi Aryanto. Jum’at (30/09/22).

Zetriansyah meminta agar Nedi Aryanto tidak melakukan atau melaksanakan kegiatan apapun yang berhubungan dengan BMA Lebong.

Kuasa Hukum Badruzzaman itu juga mengancam jika nantinya yang bersangkutan tidak mengindahkan somasi yang sudah dilayangkan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Kalau nanti setelah surat kita ini diterima namun masih tidak diindahkan maka kita akan menempuh langkah hukum baik itu pidana maupun perdata,” Pungkasnya. (Bams)

__Terbit pada
30 September 2022
__Kategori
Headline, Lebong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *