Ketua BUMDes Nangai Tayau I Ditetapkan Sebagai Tersangka

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Nangai Tayau I, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong berinisial WI akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Status tersangka terhadap WI disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum., kepada awak media seusai pelaksanaan acara pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Lebong. Kamis (15/12/22).

“Untuk dugaan penyelewengan dana BUMDes Desa Nangai Tayau I, itu sudah kita tetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan, dimana tersangkanya yaitu Ketua BUMDes itu sendiri,” Ungkap Kajari.

Lebih jauh Kajari Lebong itu mengungkapkan bahwa pihaknya sejauh ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Karena menurut Kajari hal seperti itu biasanya tidak dilakukan sendiri, sehingga nantinya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Yang jelas hal seperti itu biasanya tidak dilakukan sendiri, maka nanti kita kembangkan,” Jelasnya

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Lebong Ronald Thomas Mendrofa, SH., mengatakan bahwa hingga sejauh ini pihaknya sudah melayangkan empat kali surat panggilan kepada direktur BUMDes Desa Nangai Tayau I, namun terhadap sejumlah panggilan yang sudah dilayangkan tersebut tidak pernah diindahkan oleh yang bersangkutan.

“Namun berdasarkan LAH dari inspektorat dan keterangan saksi-saksi sudah mencukupi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” Ungkap Ronal.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Lebong itu mengatakan bahwa jika tidak ada itikad baik dari tersangka maka pihaknya akan melakukan upaya paksa.

“Seperti yang sebelum-sebelumnya kami akan berkoordinasi dengan pihak intelijen wilayah maupun pihak kejagung,” Ujarnya

“Mengingat pelaku ini belum diketahui keberadaannya maka kami berencana memasukkan yang bersangkutan kedalam daftar pencarian orang (DPO),” Pungkasnya

__Terbit pada
15 Desember 2022
__Kategori
Headline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *