
15 Saksi Diperiksa, Jaksa Bidik Aktor Intelektual Dibalik Dugaan Korupsi BPNT
Akuratonline, LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong membidik aktor intelektual dibalik dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di Kabupaten Lebong.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum., pada saat rilis capaian kinerja di Kejari Lebong menjelaskan bahwa di bidang Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mencapai target seratus persen, dimana dari 2 target output penyelidikan dan 2 target output penyidikan berhasil dipenuhi semuanya.
Adapun dua kasus yang naik penyidikan yakni dugaan Tipikor penyertaan modal BUMDes Nangai Tayau I, dan dugaan Tipikor pembentukan E-warong dan penyaluran BPNT yang anggarannya bersumber dari APBN yang dimulai sejak 2019 hingga 2022 ini.
“Untuk BUMDes itu sudah tersangkanya, sementara untuk BPNT masih berlanjut pemeriksaan saksi-saksi,” Ungkap Kajari. Rabu (21/12/22).
Lebih jauh, Kajari menjelaskan terkait pengusutan dugaan Tipikor BPNT ini, pihaknya setidaknya telah memeriksa sebanyak 15 saksi di bidang Pidsus.
Dalam hal ini juga, Kajari Lebong itu mengungkapkan pihaknya masih mencari siapa pihak yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini, sehingga nantinya bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau bahasa puzzle kita pelan-pelan untuk merangkai gambar ini, do’akan juga ini bisa tergambar jelas, setelah ada perbuatan kita lihat siapa yang paling bertanggungjawab atas perbuatan itu. Inikan nantinya pasti ada nih siapa orang yang paling bertanggungjawab, siapa yang membantu, dan siapa menyerta,” Demikian Kajari. (Bams)