Minat Jadi PJS Kades, Ini Syaratnya

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang melibatkan 65 di Kabupaten Lebong resmi ditunda pelaksanaanya, dengan terjadinya penundaan ini maka otomatis 65 desa itu nantinya akan dijabat oleh Penjabat sementara (PJS) Kepala Desa (Kades).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong Reko Haryanto ketika dikonfirmasi terkait mekanisme penunjukan PJS Kades mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Lebong nomor 42 tahun 2021, syarat utama untuk menjadi PJS Kades ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lebong, minimal 5 tahun masa kerja sebagai PNS.

“Syarat utamanya PNS Kabupaten Lebong, minimal sudah lima tahun masa kerja sebagai PNS,” Ungkap Reko. Rabu (28/12/22).

Lebih lanjut Reko juga menjelaskan bahwa berdasarkan Perbup yang ada sekarang tidak ada larangan terkait tenaga kesehatan, tenaga pendidik yang ingin menjadi PJS Kades.

“Jadi sekarang ini tidak ada lagi larangan terhadap tenaga kesehatan ataupun tenaga pendidik yang ingin menjadi PJS Kades, termasuk juga untuk pejabat struktural yang ingin ikut menjadi PJS, tidak perlu mundur dari jabatannya,” Terang Reko

Berikut Persyaratan yang harus dilengkapi jika berminat jadi PJS Kades.

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Lebong
2. Telah memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun sebagai PNS
3. Pendidikan minimal tamatan SMA/sederajat dengan pangkat dan golongan minimal pengatur muda/II.a
4. Bertempat tinggal di Desa bersangkutan atau bersedia tinggal di Desa bersangkutan
5. Surat pernyataan bersedia tinggal di Desa setempat.

__Terbit pada
28 Desember 2022
__Kategori
Headline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *