
Resmi, Pilkades Kabupaten Lebong Ditunda Hingga Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan
Akuratonline, LEBONG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lebong tahun 2022 resmi ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Hal demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong Reko Haryanto, dimana berdasarkan hasil koordinasi ke Kemendagri pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lebong tidak bisa dilaksanakan lantaran tidak memenuhi instrumen kemendagri. Rabu (28/12/22).
“Berdasarkan hasil koordinasi kita ke Kemendagri pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lebong dinyatakan tidak memenuhi instrumen yang sudah ditentukan sehingga pelaksanaan Pilkades ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” Ungkap Reko
Pada kesempatan itu, Reko juga meminta kepada para Camat dengan seiring berakhirnya jabatan Kades defenitif, agar segera menunjuk PLH Kades, sampai adanya penunjukan penjabat Kades.
“Jadi kepada camat kami minta dengan berakhirnya masa jabatan Kades ini, agar segera menunjukkan PLH, karena pelayanan di pemerintah desa tidak boleh terganggu,” Tandasnya. (Bams)