Baru Lima Kecamatan di Kabupaten Lebong Yang Sudah Mengantongi SK Kumuh

Advertisements

Akuratonline, LEBONG – Ternyata belum keseluruhan wilayah Kabupaten Lebong memiliki SK kumuh, bahkan dari total 12 kecamatan yang ada, ternyata baru 5 kecamatan yang sudah di SK kan.

Dikatakan oleh Kepala Disperkim Kabupaten Lebong Hartoni, SP., melalui Kabid Kawasan Wirna Ningsih, SH., MH., bahwa masih terdapat 7 kecamatan yang belum memiliki SK kumuh.

Rencananya pembuatan SK kumuh untuk 7 kecamatan tersebut akan diupayakan rampung tahun ini.

“Tahun ini kita akan kembali melakukan pemetaan dan pendataan ulang, InsyaAllah selesai,” Kata Wirna

Lebih lanjut Wirna menjelaskan terkait penerbitan SK kumuh ini, tidak serta-merta bisa diterbitkan oleh Bupati, namun ada proses dan tahapan yang harus dilalui.

“Tahapannya harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas Perkim Provinsi, dan Balai Prasarana Perumahan Wilayah Sumatra provinsi bengkulu, kalau sudah disetujui baru Bupati bisa menerbitkan SK,” Lanjutnya

Wirna juga mengungkapkan kegunaan dari SK kumuh itu sendiri, menurutnya SK kumuh ini sangat penting kegunaannya, terutama dalam upaya meminta bantuan baik bantuan dari provinsi maupun pusat SK kumuh inilah yang duluan ditanyakan.

“SK Kumu gunanya ketika kita ingin meminta bantuan baik provinsi ataupun pusat kita harus memiliki SK Kumuh,” Pungkasnya. (Bams)

Berikut lima kecamatan yang sudah memiliki SK kumuh :
– Kecamatan Uram Jaya
– Kecamatan Amen
– Lebong Tengah
– Bingin Kuning
– Rimbo Pengadang

__Terbit pada
12 Januari 2023
__Kategori
Headline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *