
Capaian BPHTB Kabupaten Lebong 2022 Naik 300 Persen
Akuratonline, LEBONG – Capaian penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Lebong tahun 2022 menembus kenaikan mencapai 300 persen.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Erik Rosadi, ketika dikonfirmasi melalui Kabid Pendapatan Monginsidi menyampaikan bahwa untuk penerimaan BPHTB di tahun 2022 kemarin berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.
“Target kita 750 juta, sementara capaian kita di angka 759,4 juta atau 101,26 persen realisasi,” Ungkap Monginsidi. Kamis (19/01/23).
Monginsidi juga menjelaskan bahwa realisasi penerimaan BPHTB di tahun 2022 ini, juga mengalami kenaikan yang luar biasa jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2021 lalu.
“Ada peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni mencapai 300 persen,” Ujarnya Monginsidi
Lebih lanjut Monginsidi menjelaskan, bahwa capaian tersebut berhasil dicapai berkat adanya sistem aplikasi dan berbasis website.
Dimana aplikasi tersebut dapat menghitung NJOP dan NPOP yang digunakan untuk penghitungan BPHTB. Sehingga dapat mengurangi permainan oknum terhadap nilai jual beli tanah.
“Dengan sistem aplikasi ini, tentunya dapat mengurangi permainan oknum terhadap nilai jual beli tanah,” Jelasnya.
Sementara terkait dasar hukum penerimaan BPHTB ini, Monginsidi menyampaikan sudah diatur dalam Undang-undang Pajak, Perda Nomor 8 Tahun 2013, dan Perbup Nomor 22 Tahun 2013 Tentang BPHTB.
“Dengan tarif 5 persen dikali NPOP dikurang NPOP TKP, NPOP TKP tersebut senilai 60 juta yang dikenakan kepada setiap wajib pajak sekali seumur hidup,” Pungkasnya. (Bams)