
Berlanjut, RS Diperiksa Perkara Dugaan Pengrusakan Aset Dinas Satpol-PP
Akuratonline, LEBONG – Kepolisian Sektor (Polsek) Lebong Atas periksa terlapor inisial RS dalam perkara dugaan pengrusakan aset negara di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong. Rabu (01/02/2023).
Dalam perkara ini, penyidik reskrim Polsek Lebong Atas setidaknya telah memeriksa empat orang saksi termasuk RS sebagai saksi terlapor.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK melalui Kapolsek Lebong Atas Iptu Ali Khan ketika dikonfirmasi menjelaskan kronologis kasus itu terjadi pada Jum’at (11/11/2022) lalu.
Saat itu, RS diduga telah melakukan tindak pidana dengan melakukan pengrusakan pintu ruang Kasat Satpol PP dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali.
“Sehingga pintu yang tertutup dan terkunci tersebut terbuka secara paksa kearah dalam pada bagian pintu sebelah kanan,” jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, lantas atas peristiwa tersebut bendahara barang Dinas Satpol PP, Jemmy Charter telah melaporkan peristiwa tersebut dan Polsek LA telah menerbitkan LP pada Senin (30/1/2023) lalu. Sejauh ini, penyidik telah mengolah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kerugian diperkirakan sekitar Rp 3 jt. Untuk barang bukti sudah kita amankan, pemeriksaan saksi saat ini masih berjalan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Kapolsek mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan. Untuk selanjutnya Polsek akan melakukan gelar perkara setelah selesai pemeriksaan para saksi.
“Untuk kasus ini kami masih melakukan pendalaman dan kami bekerja secara profesional. Rencananya masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita mintai keterangan,” demikian Kapolsek. (Bams)